wilijeng sumping di gielzsweetgandana.blogspot.com

Kamis, 14 Oktober 2010

ISLAM DAN EKONOMI

ZAKAT PERTANIAN PADI YANG DIKELUARKAN DI DESA JAHIANG KECAMATAN SALAWU KABUPATEN TASIKMALAYA













Oleh :
KELOMPOK 5

YENI NURLIASARI (0801587)
GILAR GANDANA (0801594)
RANI YUNIAR (0801744)
AI ESKA HUDAYA (0801602)
MUKHAMAD KUSLANI (0802057)
NURHAYATI (0802188)

UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
KAMPUS TASIKMALAYA
2010

A. Pengertian Zakat.
Ditinjau dari segi bahasa, kata zakat mempunyai beberapa arti, yaitu al-barakatu ‘ keberkahan ‘, al namaa ‘ pertumbuhan dan perkembangan ‘, ath-thaharatu ‘ kesucian ‘. dan ash-shalahu ‘ keberesan ‘. Sedangkan secara istilah, meskipun para ulama mengemukakannya dengan redaksi yang agak berbeda antara satu dan lainnya, akan tetapi pada prinsipnya sama, yaitu bahwa zakat itu adalah syarat tertentu, yang bagian dari harta dengan persyaratan tertentu, yang allah SWT mewajibkan kepada pemiliknya, untuk di serahkan kepada yang berhak menerimanya, dengan persyaratan tertentu pula.
Hubungan antara pengertian zakat menurut bahasa dan dengan pengrtian meurut istilah, sangat nyata dan erat sekali, yaitu bahwa harta yang dikeluarkan zkatnya akan menjadi berkah, tumbuh, berkembang dan bertambah, suci dan baik.
Allah SWT telah memberikan kenikmatan kepada manusia dengan berbagai jenis kenikmatan manusia dengan berbagai jenis kenikmatan yang tak terhingga baik dalam diri setiap makhluk maupun dalam harta kekayaan.
salah satu ungkapan rasa syukur kita yang paling tepat atas kenikmatan yang diberikannya adalah dengan mengeluarkan zakat hasil yang kita peroleh dari memanfaatkan bumi, baik dari hasil pertanian, tumbuh-tumbuhan maupun buah-buahan. Selain itu dengan berzakat berarti kita telah mengungkapkan ras kesetiakawanan kita terhadap sesama sehingga dapat membantu menutupi sedikit kebutuhan orang-orang yang benar-benar membutuhkan.( DR. Abdullah Athoyayar, 1991 :65)
Di dalam alQuran, allah swt tidak merinci secara detail tentang harta kekayaan yang waajib di keluarkan zakatnya, al-Quran juga tidak menerangkan kadar persentase kewajiban zakat tersebut. Tetapi Allah ta’alla telah memberikan amanat kepada rasulnya, Muhammad SAW untuk menjelaskan dan merinci perihal tersebut dalam bentuk sunnah, baik yang qauliyah ( lewat sabda beliau ), maupun yang amaliah ( perbuatan atau praktek beliau ). ( DR. Abdullah Athoyyar, 1991:13 )
Hal ini merupakan perwujudan dari firman nya dalam surat An-nahl ayat 44: ” dan kami turunkan kepadamu al-quran agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah di turunkan kepada mereka, dan supaya mereka memikirkan. “

Zakat menurut agama Islam adalah kadar harta yang tertentu yanga diberikan kepada yang berhak menerimanya.( H. Sulaiman Rasyid, 1976: 189)

Zakat berarti juga pertumbuhan, karena dengan memberikan hak fakir miskin dan lain- lain maka terjadilah sirkulasi harta (uang ) dalam masyarakat yang mengakibatkan bertambah berkembangnya fungsi harta ( uang) tersebut dalam masyarakat. Bahkan sebagian ulama menjadikan pertumbuhan itu sebagai satu- satunya sebab disyariatkannya zakat. Sebagaimna firman Allah Swt. Dalam QS. Al- Baqarah : 277, yang artinya : “ sesungguhnya orang-orng yang beriman serta mengerjakan kebaikan, melakukan sembahyang dan membayar zakat, mereka itu peroleh ganjaran disisi allah, mereka tiada akan takut tiada akan berduka cita. (Qs. Al baqarah ayat 277)
Setiap harta yang kita miliki harus diambil zakatnya, karena akan membersihkan dan mensucikan semua harta yang kita miliki.
sebagaimana Firman Allah Swt. Dalam QS. At- Taubah: 103, yang artinya ; “ ambilah dari harta mereka sedekah (zakat) untuk membersihkan mereka dan menghapuskan kesalahan mereka”. (Qs. at taubah ayat 103)
Zakat mendorong adanya pemerataan pendapatan dan pemilikan harta di kalangan masyarakat, serta menghilangkan monopoli dan penumpukan harta pada sebagian masyarakat tertentu. Selanjutnya mendorong lahirnya sistem ekonomi yang berdasarkan kerja sama dan tolong menolong ( Tim Dosen Pendidikan Agama Islam, 2004: 65-66).
Salah satu tujuan utama zakat adalah untuk mendekatkan diri (taqorub) kepada Allah SWT. Zakat disebut hak, oleh karena memang zakat itu merupakan ketetapan yang bersifat pasti dari Allah SWT. Yang harus diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya (mustahiq). (DR. K.H. Didin Hafidhuddin, 2002: 9).


B. Zakat Pertanian Padi
Zakat Hasil pertanian merupakan salah satu jenis Zakat Maal, obyeknya meliputi hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti tanaman padi, biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.
Padi atau beras adalah makanan pokok bangsa Indonesia. Pada umumnya petani muslim di tanah air Indonesia amat patuh melaksanakan wajib zakat untuk padi. Mereka takut akan termakan olehnya bagian yang harus dizakatkan. Mereka ingin beras yang ingin mereka makan bersama keluarganya bersih serta diridhoi Allah SWT. Di beberapa daerah, yang padinya dibersihkan di sawah, sebelum di bawa pulang, ditakari dan langsung dikeluarkan zakatnya, diberikan kepada pakir miskin di daerah itu. Tampaknya sikap posotif terhadap zakat padi ini, sudah mendalam di hati masyarakat petani dan bertahan sampai sekarang. (Dr. Zakiah Daradjat, 1992 : 42)
Di tahun 90-an, zakat propesi muncul sebagai isu controversial yang mengundang polemic berkaitan dengan legalitas hokum dan besar zakat yang harus dikeluarkannya. Pemicu awalnya adalah kita merasakan ada yang tidak adil dalam konsep zakat yang selama ini dijalankan. Seorang petani dengan susah payah membajak, menanam, dan memupuk tanah sawahnya di bawah sengatan terik matahari. Ketika panen tiba dan hasil panennya mencapai 524 kg beras (nisab atau batas minimal hasil panen yang terkena kewajiban zakat), kepadanya dikenakan zakat sebesar 10%. Bila dikonfersikan dengan uang dan harga beras per-kg-nya, misalnya, Rp. 2000 maka hasil panennya adalah 524 x Rp. 2000 = Rp. 1.048.000,- petani tersebut menghitung zakatnya dari jumlah uang ini; tidak dikurangi dulu dengan pengeluaran atau biaya kebutuhan pokok sehari-hari, sehingga dengan demikian besar zakat yang harus dikeluarkannya adalah 10% x Rp. 1.048.000,- = Rp. 104.800,- .
Nisab zakat profesi dianalogikan atau diqiaskan pada zakat pertanian, yaitu sebanyak. 5 ausaq atau kurang lebih 524 kg beras (berdasarkan Hadis Nabi SAW : “Harta pertanian yang kurang dari 5 ausaq, tidak wajib dikeluarkan zakatnya“). Kutipan (Tim Dosen PAI UPI, 2004 : 65-67)
Nisab hasil pertanian adalah 5 ausaq atau setara dengan 750 kg. Apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, kurma, dll, maka nishabnya adalah 750 kg dari hasil pertanian tersebut. (pendapat lain menyatakan 815 kg untuk beras dan 1481 kg untuk yang masih dalam bentuk gabah).
Tetapi jika hasil pertanian itu bukan merupakan makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dll, maka nisabnya disetarakan dengan harga nisab dari makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri) tersebut (di negeri kita = beras/sagu/jagung).
Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata/air, maka 10%, apabila diairi dengan cara disiram / irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%.
Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada tanaman yang disirami zakatnya 5%. Artinya 5% yang lainnya didistribusikan untuk biaya pengairan. Imam Az Zarqoni berpendapat bahwa apabila pengolahan lahan pertanian diairidengan air hujan (sungai) dan disirami (irigasi) dengan perbandingan 50;50, maka kadar zakatnya 7,5% (3/4 dari 1/10).
Pada sistem pertanian saat ini, biaya tidak sekedar air, akan tetapi ada biaya lain seperti pupuk, insektisida, dll. Maka untuk mempermudah perhitungan zakatnya, biaya pupuk, intektisida dan sebagainya diambil dari hasil panen, kemudian sisanya (apabila lebih dari nishab) dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairannya)
Adapun waktu pengeluaran zakat pertanian sebagaimana dijelaskan dalam Firman Allah SWT. QS. Al- An’am ayat 141, yang artinya “ Keluarkanlah zakat biji makanan itu pada hari memotongnya”. (QS. Al- An’am : 141).Jadi, zakat pertanian dikeluarkan Tiap panen.

C. Hasil Wawancara
Menurut wawancara kami kepada salah satu Ustadz di Kecamatan Salawu kabupaten Tasikmalaya mengenai zakat pertanian padi yang harus dikeluarkan, itu apabila hasil yang didapat dalam satu tahun mencapai 1 ton. Dan wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 10% atau 1 kwintal dari 1 ton. Dimana satu tahun itu dilakukan tiga kali panen (tiga musim panen).Meskipun dalam satu kali panen sudah mendapatkan hasil 1 ton atau lebih,tetapi tidak terkena wajib zakat.
Di dalam mengeluarkan zakat hasil pertanian padi ini, kita bisa langsung memberikan kepada orang-orang yang kurang mampu (miskin) dan anak yatim, ataupun dengan perantara yaitu dengan cara zakat pertanian padi yang kita keluarkan ditampung dulu di tokoh masyarakat setempat baru kemudian oleh tokoh masyarakat zakat tersebut di bagikan kepada orang-orang yang membutuhkan. Dari kedua cara tersebut, yang lebih efektif adalah melalui perantara. Disamping tokoh masyarakat lebih tau, juga menghindari kecemburuan social, karena pada umumnya di desa-desa baik masyarakat yang kurang mampu ataupun termasuk kategori mampu umumnya ingin mendapatkan zakat.


DAFTAR PUSTAKA

Athoyyar, abdulloh. (1991). Mari Berzkat. Jakarta: Gema Insani Press.
Daradjat, Zakiah. (1992). Zakat Pembersih Harta dan Jiwa. Jakarta: YPI RUHAMA.
Hafidhuddin, Didin. (2002). Zakat Dalam Perekonomian Moderen. Jakarta: Gema Insani.
Jalalud-din, Imam. (1990). Tafsir Jalalain. Bandung: Sinar Baru.
Rasjid, Sulaiman. (1976). Fiqih Islam. Jakarta: Attahiriyah.
Tim Dosen Pendidikan agama Islam UPI. (2004). Islam dan Pencerahan Intelektualitas. Bandung: Value press.

gielz_sweet@yahoo.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar